
BRAVO ADHYAKSA!! Sebagai bentuk Kejaksaan Negeri Makassar dalam menerapkan pola kerja yang bersih, transparansi serta bentuk sinergitas dengan instansi lainnya dalam penegakan hukum. Kejaksaan Negeri Makassar telah melaksanakan pengembalian atau penyerahan barang bukti perkara a.n. Terpidana H. MUH. HAMZAH MAMBA, S.Hi, Alias ABU HAMZAH alias HAMZAH Alias PAK ABU Alias ANCA Bin SAPARENG MAMBA melanggar Pasal 3 Jo Pasal 6 UU No.8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Pengembalian/ penyerahan barang bukti berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar No.284/Pid.Sus/2019/PN.Mks tanggal 27 Nopember 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 51/PID.SUS/2020/PT.Mks tanggal 23 April 2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor No. 1577 K/PID.SUS/2021 15 Juni 2021 Yang Telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewisjde) dengan Total keseluruhan uang tunai yang diserahkan kepada pihak yang berhak memalui Kurator yang telah ditunjuk sebesar Rp. 1.860.272.116,39 (satu milyar delapan ratus enam puluh juta dua ratus tujuh puluh dua ribu seratus enam belas rupiah) dan uang mata asing sebesar USD 25.746 serta barang-barang inventaris pada Cafe Silver Hawk dan Kantor Abu Tours Cabang Baji Gau.