Kejaksaan Negeri Makassar

Bidang Pembinaan

Subbagian Pembinaan mempunyai tugas melakukan pembinaan atas manajemen dan pembangunan prasarana dan pengelolaan ketatausahaan kepegawaian kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan organisasi dan tatalaksana, pengelolaan teknis atas milik negara yang menjadi tanggung jawab serta pemberian dukungan pelayanan teknis dan adminstrasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas

Dalam melaksanakan tugas, Subbagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi:

  1. Melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerjasama seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi.

  2. Melakukan pembinaan organisasi dan tatalaksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya.

  3. Melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan di daerah hukumnya.

Subbagian Pembinaan terdiri dari:

  1. Urusan Kepegawaian;

  2. Urusan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak;

  3. Urusan Perlengkapan;

  4. Urusan Tata Usaha dan Perpustakaan.

Urusan Kepegawaian

Urusan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, peningkatan integritas dan kepribadian serta kesejahteraan pegawai.

Urusan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Urusan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Urusan Perlengkapan

Urusan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan.

Urusan Tata Usaha dan Perpustakaan.

Urusan Tata Usaha dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, perpustakaan dan dokumentasi hukum.

Struktur Bidang pembinaan