Kejaksaan Negeri Makassar

Kejaksaan Negeri Makassar

Kejaksaan Negeri Makassar adalah sebuah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang no. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang memiliki wilayah hukum di wilayah kota Makassar.

Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) secara struktural terletak dibawah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati SulSel) dan Kejaksaan Agung RI yang berada di Ibu Kota Negara, dengan luas wilayah mencapai 175,77 kilometer persegi (Km²), jumlah penduduk mencapai lebih dari 1.480.480 jiwa dengan tingkat kepadatan penduduk mencapai 8.122 per-km² dan kantor Kejari Makassar terletak di Jalan Amanagappa No.15, Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112.

Wilayah hukum Kejaksaan Negeri Makassar menaungi Polres tabes Makassar dan 12 Polsek-polsek yang terdapat di wilayah hukum Makassar dan tiap tahunnya menerima 200 hingga 250 perkara untuk Tindak Pidana Umum dari penyidik Polri dan sekitar 4 sampai 5 untuk perkara tindak pidana khusus (korupsi) dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Merespon tuntutan masyarakat terhadap kinerja institusi Kejaksaan, Kejaksaan Republik Indonesia tengah berupaya melakukan Reformasi Birokrasi di institusinya yaitu dengan titik berat terhadap percepatan dan optimalisasi penanganan perkara, penerapan system teknologi Informasi dalam penanganan perkara, Penerapan system Teknologi Informasi terhadap Laporan Pengaduan dan redesign website Kejaksaan.

Menyikapi tuntutan reformasi birokrasi dan Keterbukaan Informasi Publik, Kejaksaan Negeri Makassar berupaya merespon tuntutan ini dengan melaunching website. Melalui web site ini Kejari Makassar berusaha menyajikan informasi dan data yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan hukum yang tengah diupayakan segenap jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat dapat mengakses data-data tentang dasar hukum dan undang-undang, kinerja Kejaksaan Negeri Makassar, berita-berita terbaru tentang Kejaksaan serta info perkara, Website ini juga menyediakan ruang bagi siapa saja yang ingin berpartisipasi langsung dengan memberikan masukan, dan saran untuk perbaikan Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri Makassar termasuk pengaduan ataupun laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Makassar.

Visi

Terwujudnya aparatur yang profesional memiliki integritas moral dalam penegakan dan pelayanan hukum.

Misi

  1. Peningkatan Profesionalisme dan moral Aparatur melalui perubahan pola pikir, budaya kerja dan perilaku;
  2. Peningkatan sarana dan prasarana;
  3. Tepat dan cepatnya penyelesaian penanganan Perkara;
  4. Terselesaikannya tunggakan penanganan perkara;
  5. Meningkatkan kegiatan operasi intelijen yustisial;
  6. Meningkatkan penyuluhan dan penerangan hukum;
  7. Terselesaikannya bantuan hukum.

7 Perintah Jaksa Agung RI