
Bravo Adhyaksa…!! Lagi…dan…Lagi... “Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank berplat merah Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022 dengan jumlah kerugian negara yang telah dihitung oleh BPKP Prov. Sulsel yaitu sebesar Rp. 2.685.000.000,- (dua milyar enam ratus delapan puluh lima juta rupiah). Sdr. MA ditahan setelah penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Makassar melakukan serangkaian tindakan untuk memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tersangka. “Kejaksaan Tidak Pandang Bulu! Pelaku Korupsi Pasti Diburu!!”