Kejaksaan Negeri Makassar

"Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Makassar"


  • 2023-07-31
  • Berita
  •       
    • #KejaksaanRI, #KejaksaanNegeriMakassar, #Makassar, #RestorativeJustice



Halo Sobat Adhyaksa........ Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar telah dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam perkara pidana atas nama tersangka Wahyu Ichsan Syaputra Bin Manatullah yang disangkakan Pasal 44 ayat (1) UU R.I Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Restorative Justice dihadiri oleh beberapa Pihak diantaranya: Tersangka, Wali Tersangka (Tante dari Tersangka), Toko Masyarkat (Ketua RT), Pelapor/ Korban (isteri tersangka), wali Korban/ Pelapor (Kakak Kandung dari korban/pelapor) serta saksi-saksi. Penyerahan Surat Keputusan pemberhentian Penuntutan (SKP2) dilakukan setelah Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-PIDUM) Dr. Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Makassar.