
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar telah dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam perkara pidana atas nama tersangka Muh Aslam DJ yang disangkakan Melanggar Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana. Restorative Justice dihadiri oleh beberapa Pihak diantaranya: Tersangka, istri tersangka dan kakak kandungnya, kemudian hadir juga pihak Korban dan saudara kandungnya, Tokoh Masyarkat dan Penyidik. Bahwa adapun alasan dilakukannya Restorative Justice (RJ) tersebut sebagai berikut : Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/ bukan residivis; Ancaman pidana yang tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Telah ada perdamaian antara tersangka dan korban/ pelapor; Tersangka telah mengembalikan seluruh kerugian saksi korban sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).