
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar telah dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam perkara pidana atas nama tersangka an Muh. Adam Pradifa Arnas M Bin Muhiddin yang disangkakan Melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP. Bahwa adapun alasan dilakukannya Restorative Justice (RJ) tersebut sebagai berikut : 1). Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. 2). Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun. 3). Luka yang diderita oleh saksi korban kondisinya sudah pulih dan sembuh ketika dilakukan proses RJ 4). Telah ada perdamaian kedua belah pihak.