Kejaksaan Negeri Makassar

"Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Makassar"


  • 2023-08-22
  • Berita
  •       
    • #KejaksaanRI, #KejaksaanNegeriMakassar, #Makassar, #RestorativeJustice



Halo Sobat Adhyaksa.... Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar telah dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam perkara pidana atas nama Aloysius Amir Als Randy yang disangkakan Melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Penyerahan Surat Keputusan pemberhentian Penuntutan (SKP2) dilakukan setelah Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-PIDUM) Dr. Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Makassar.